Eksploitasi Anak Berkedok Pekerjaan Ringan, Polres Kukar Ungkap TPPO di Muara Jawa

FAKTA HUKUMSelasa (22 Juli 2025). KUKAR - Janji pekerjaan ringan dan kehidupan layak menjadi umpan dalam kasus perdagangan orang yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. 

Dua anak perempuan berusia 17 tahun ditemukan menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam di Muara Jawa.

Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita menjelaskan bahwa modus pelaku berinisial FB adalah merekrut anak-anak di bawah umur dengan iming-iming pekerjaan menjanjikan. 

Namun setibanya di lokasi, mereka dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu dengan pendapatan yang dikendalikan sepihak.

“Para korban dijebak dan dimanfaatkan, bahkan penghasilan mereka dipotong untuk membayar ‘utang’ yang tidak pernah mereka setujui,” ujar AKP Ecky.

Tidak hanya dua korban, empat anak lainnya juga diamankan dalam penggerebekan. Semua korban kini mendapat perlindungan serta bantuan medis dan psikologis.

Barang bukti seperti catatan utang dan dokumen tempat hiburan memperkuat dugaan TPPO. Tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, serta pasal KUHP terkait, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Red)

Ads

نموذج الاتصال