FAKTA HUKUM, Selasa (06 Mei 2025). MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertajuk Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang dilaksanakan pada Selasa (6/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan inj diawali sambutan dari Direktur Perdata, Henry Sulaiman, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan hukum bagi para pihak.
"Notaris wajib memastikan akta yang dibuat telah terdaftar secara sah dan akuntabel,” sebutnya.
Ia juga menegaskan perlunya langkah konkret seperti uji petik terhadap akta-akta fidusia guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kantor Wilayah diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk pengecekan dan konfirmasi data fidusia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menjamin validitas pelaporan melalui sistem AHU Online.
Arahan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang yang menekankan pentingnya koordinasi dan administrasi pendaftaran fidusia dalam mendukung program strategis nasional.
“Koordinasi dalam pendaftaran fidusia adalah bagian dari upaya mendukung agenda strategis nasional. Tanpa pendaftaran, kreditor bisa kehilangan hak hukum atas jaminannya,” ujarnya, sembari merujuk pada kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam kegiatan ini, juga disoroti beberapa temuan di lapangan, antara lain belum dilaporkannya akta fidusia oleh notaris ke MPD serta tidak tercatatnya akta tersebut dalam sistem AHU. Kantor Wilayah pun diminta memperkuat peran pengawasan dan pembinaan.
”Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan notaris dan menjamin kualitas layanan fidusia yang akuntabel dan berintegritas,” lanjut Hantor.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas berbagai persoalan teknis dan implementatif seputar pendaftaran jaminan fidusia.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan hukum yang responsif dan terpercaya, khususnya dalam aspek perlindungan hukum melalui jaminan fidusia. (Red)