Bawa Golok dan Aniaya Seorang Perempuan, Pria di Cikarang Timur Ditangkap Polisi

FAKTA HUKUMMinggu (11 Mei 2025). CIKARANG TIMUR - Seorang pria berinisial IK (28) warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap anggota Polsek Cikarang Timur setelah diduga menganiaya dan mengancam seorang perempuan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman pelaku. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (6/5) lalu, dan baru dilaporkan korban kepada pihak kepolisian pada Jumat malam (9/5).

Korban berinisial SH (27) melaporkan bahwa dirinya dianiaya dan diancam pelaku saat sedang makan bersama rekannya. Pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah golok, lalu menjambak rambut korban, menyeretnya ke rumah, memukul wajah dan menendang bagian leher korban.

“Korban dijambak dan diancam selama hampir 20 menit dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan pelaku sempat berkata akan memotong leher korban jika kembali datang ke tempat tersebut,” ungkap Kapolsek Cikarang Timur melalui keterangan resmi.

Warga sekitar sempat berupaya melerai dan mengamankan golok dari tangan pelaku. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Timur dan dijerat dengan Pasal 336 dan/atau 352 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polisi terus mendalami motif kekerasan yang dilakukan pelaku, dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa di lingkungan mereka. ****

Ads

نموذج الاتصال