![]() |
FAKTA HUKUM, Jumat (21 Februari 2020). BATU BARA - Kapolres Batu bara AKBP IKHWAN, SH, MH, mengintruksikan kepada Kapolsek Labuhan Ruku AKP MUHAMMAD ISKAD, SH dan Kanit Reskrim IPDA J. SITINJAK melakukan Penangkapan terhadap Bandar Narkoba/Pengguna Narkoba diwilayahnya, Pada Jumat (21/2).
Kapolsek Labuhan Ruku, Kanit Reskrim, dan Personil yang terjun ke lapangan langsung berhasil menangkap Bandar Narkoba yang sudah sangat meresahkan Masyarakat Tanjung Tiram sekitarnya.
Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu berinisial (YM) yang merupakan Warga Gg.Jokja Tanjung Tiram berhasil diringkus satuan Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang mengemas sabu-sabu di rumahnya. Dia sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga timah panas petugas berhasil melumpuhkan paha kanannya.
Dalam dompet pelaku juga berisi sabu-sabu sebanyak 2 Paket ukuran besar, Pipet alat hisap, Plastik klip dan Uang hasil Penjualan Rp.375.000,-
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu bara untuk dilakukan pengembangan serta Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu bara saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu, Ismunazir membenarkan Polsek Labuhan melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba berinisial (YM) warga gang jokja Kec.Tanjung Tiram, ini adalah instruksi Kapolres Batu bara AKBP IKHWAN, SH, MH kepada Jajaran untk menyikat habis Bandar Narkoba dan Kejahatan lainnya di wilayah hukum Batu bara. (RH)
